#2 Cara Memperoleh Kewarganegaraan Seseorang

#2 Cara memperoleh kewarganegaraan seseorang yaitu pokok pembahasan materi pelajaran pendidikan kewarganegaraan (Pkn) yang akan diuraikan pada materi belajar berikut ini. Adapun sub pembahasan mengenai bagaimana cara memperoleh status kewarganegaraan seseorang yang akan dijelaskan yakni :

1. Cara memperoleh kewarganegaraan menurut asal kelahiran.
2. Definisi ius solis.
3. Definisi Ius sanguinis.
4. Cara memperoleh kewarganegaraan berdasarkan naturalisasi.
5. 2 macam naturalisasi dan syarat-syaratnya.

Bagaimana cara memperoleh status kewarganegaraan ?

Dibawah ini terdapat dua cara seseorang dalam memperoleh atau menerima status kewarganegaraan, adapun dua cara tersebut yaitu antara lain dapat dijelaskan sebagai berikut :
#2 Cara Memperoleh Kewarganegaraan Seseorang
Cara Memperoleh Status Kewarganegaraan

1. Menurut asal kelahiran

Cara memperoleh kewarganegaraan menurut asal kelahiran dibagi menjadi2 bab yaitu menurut daerah kelahiran (Ius Solis) dan menurut keturunan (Ius Sanguinis). Dibawah ini akan dijelaskan definisi ius solis dan definisi ius sanguinis sebagai berikut.

Pengertian ius solis

Arti ius solis yaitu suatu penentuan status kewarganegaraan pada seseorang yang berdasarkan dari daerah dimana seseorang tersebut dilahirkan (lahir). Contoh ius solis adalah seseorang yang dilahirkan dinegara Mesir, maka seseorang tersebut akan menjadi warga negara Mesir, meskipun kedua orang bau tanah seseorang tersebut yaitu warga negara Indonesia. Adapun negara yang menganut asas ius solis adalah menyerupai Amerika, Inggris dan Mesir.

Pengertian ius sanguinis

Arti ius sanguinis yaitu suatu penentuan status kewarganegaraan pada seseorang yang berdasarkan dari keturunan dari negara mana seseorang tersebut berasal. Contoh ius sanguinis adalah seseorang yang dilahirkan dinegara Mesir dan ternyata kedua orang bau tanah seseorang tersebut berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, maka seseorang tersebut akan tetap menjadi warga negara dari Republik Rakyat Tiongkok. Adapun negara yang menganut asas ius sanguinis adalah menyerupai negara Republik Rakyat Tiongkok.

2. Berdasarkan naturalisasi

Pengertian naturalisasi adalah suatu perbuatan hukum yang mampu mengakibatkan seseorang menerima status kewarganegaraan. Adapun contoh naturalisasi yaitu seseorang yang menerima status kewarganegaraan yang diakibatkan oleh beberapa hal, misalnya menyerupai berikut :

1. Akibat dari pernikahan.
2. Akibat dari mengajukan permohonan.
3. Akibat dari memilih atau menolak status kewarganegaraan.

Macam-macam naturalisasi

Dibawah ini akan dijelaskan pembagian naturalisasi di negara Indonesia, yang dibagi menjadi dua macam yaitu naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa. Adapun pengertian dan syarat naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa adalah antara lain sebagai berikut :

→ Naturalisasi biasa

Berikut ini merupakan syarat-syarat dalam naturalisasi biasa yaitu menyerupai :
1. Berusia 21 tahun.
2. Lahir diwilayah Republik Indonesia dan bertempat tinggal minimal 5 tahun berturut dan atau 10 tahun tidak berturut-turut.
3. Jika seseorang tersebut laki-laki yang telah kawin, maka seseorang tersebut perlu untuk menerima persetujuan istrinya.
4. Bisa ber-bahasa Indonesia.
5. Sehat jasmani maupun rohani.
6. Memiliki mata pencarian (pekerjaan) yang tetap.
7. Tidak memiliki kewarganegaraan lainnya.

  Naturalisasi istimewa

Pengertian naturalisasi istimewa adalah suatu status kewarganegaraan yang diberikan kepada seseorang yang bukan warga negara (warga asing) yang sudah berjasa kepada negara Republik Indonesia (RI) berdasarkan dengan pernyataan oleh dirinya sendiri (permohonan) untuk menjadi bab dari warga negara indonesia (WNI).


Demikian pembahasan singkat mengenai #2 cara memperoleh kewarganegaraan seseorang, biar bermanfaat dan dapat menjadi tumpuan berita bahan berguru didalam mengetahui bagaimana cara menerima kewarganegaraan seseorang serta perbedaan ius solis, ius sanguinis dan naturalisasi.
Previous
Next Post »