Showing posts with label Kewarganegaraan. Show all posts
Showing posts with label Kewarganegaraan. Show all posts

Upaya Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia)

Upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) ialah pokok pembahasan bahan pelajaran pendidikan kewarganegaran (PPKN) yang akan dijelaskan dengan lengkap dan detail pada materi belajar berikut ini. Adapun sub pembahasan mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) didalam berguru pendidikan kewarganegaraan yang akan diuraikan yakni sebagai berikut :

1. Peradilan dan sanksi atas pelanggaran HAM di Indonesia.
2. Pembentukan Pengadilan HAM.
3. Tugas pengadilan HAM.
4. Wewenang pengadilan HAM.
5. Penanganan kasus pelanggaran HAM di pengadilan HAM.
6. Proses penangkapan dan Penahanan Pelanggaran HAM.
7. Proses penyelidikan pelanggaran HAM berat.

Peradilan dan sanksi atas pelanggaran HAM di Indonesia
Kasus pelanggaran hak asasi insan (HAM) akan senantiasa terjadi kalau tidak secepatnya ditangani. Negara yang tidak mau menangani kasus pelanggaran HAM yang terjadi dinegaranya akan disebut sebagai UNWILLINGNESS STATE atau negara yang tidak mempunyai kemauan menegakkan HAM.
Upaya Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia)
Kasus pelanggaran HAM yang terjadi di negara tersebut akan disidangkan oleh Mahkamah Internasional. Hal ini tentu saja menggambarkan bahwa kedaulatan hukum negara itu lemah dan wibawanya jatuh di dalam pergaulan bangsa-bangsa yang beradab.
Baca juga : Kasus-Kasus Pelanggaran Ham Dalam Perspektif Pancasila
Konsekuensi kalau sebuah negara tidak melaksanakan upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan hak asasi insan (HAM) diantaranya sebagai berikut :

1. Memperbesar pengangguran.
2. Memperlemah daya beli masyarakat.
3. Memperbesar jumlah anggota masyarakat yang miskin.
4. Memperkecil pendapatan nasional.
5. Merosotnya tingkat kehidupan masyarakat.
6. Kesulitan memperoleh pemberian dari negara asing.
7. Kesulitan dalam mencari mitra.

Pembentukan pengadilan HAM

Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan UU RI NO 26 Tahun 2000. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi insan berat yang diperlukan dapat melindungi HAM baik perseorangan maupun kelompok masyarakat.

Tugas dan wewenang pengadilan HAM

Tugas pengadilan HAM adalah memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang berat. Sedangkan wewenang pengadilan HAM adalah memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang dilakukan oleh warga negara Indonesia (WNI) yang terjadi diluar batas teritorial Indonesia.

Penanganan kasus pelanggaran HAM di pengadilan HAM

Sebelum berlakunya UU RI NO 26 Tahun 2000 wacana PERADILAN HAM. Kasus pelanggaran HAM di Indonesia diperiksa dan diselesaikan oleh Pengadilan HAM AD HOC yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (kepres) dan berada dilingkungan Peradilan.

Setelah berlakunya UU RI NO 26 Tahun 2000 Peradilan HAM dilaksanakan oleh peradilan HAM. Proses peradilan HAM dilaksanakan berdasarkan pada ketentuan hukum program pidana. Proses penangkapan dan penyidikan dilakukan oleh Jaksa Agung disertai surat perintah penangkapan kecuali tertangkap tangan.

Proses penangkapan dan penahanan pelanggaran HAM

Proses penyidikan dan penangkapan dilakukan oleh jaksa agung dengan disertai surat perintah dan alasan penangkapan kecuali tertangkap tangan.
1. Penahanan untuk pemeriksaan dalam sidang di pengadilan HAM dapat dilakukan paling lama 90 hari dan dapat di perpanjang paling lama 30 hari oleh pengadilan negeri sesuai dengan tempat hukumnya.
2. Penahanan di Pengadilan Tinggi dilakukan paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari.
3. Penahanan di Mahkamah Agung paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari.
Baca juga : Hakikat Perlindungan Serta Penegakan Hukum

Proses penyelidikan pelanggaran HAM berat

Adapun penyelidikan terhadap pelanggaran HAM yang berat dilakukan oleh KOMNAS HAM. Dalam melaksanakan penyelidikan komnas ham dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri dari Komnas HAM dan unsur masyarakat. Hasil penyelidikan Komnas HAM yang berupa laporan pelanggaran HAM, diserahkan berkasnya kepada jaksa agung yang bertugas sebagai penyidik. Jaksa agung wajib menindak lanjuti laporan dari Komnas HAM tersebut.

Demikian pembahasan mengenai upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia).

Daftar Nama Negara Anggota ASEAN Dan Pendirinya

Daftar nama negara anggota asean dan pendirinya asean akan menjadi pembahasan utama didalam bahan pelajaran pendidikan kewarganegaraan yang akan dijelaskan dengan lengkap dan detail pada materi belajar berikut ini. Adapun sub pembahasan mengenai Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (Perbara) didalam berguru PPKN yang akan diuraikan yakni sebagai berikut :

1. Pengertian ASEAN.
2. Tujuan ASEAN.
3. Prinsip utama ASEAN.
4. Negara-negara anggota ASEAN.
5. Perluasan keanggotaan ASEAN.

Pengertian ASEAN

Definisi dari Association of Southeast Asian Nations atau yang disingkat dengan ASEAN ialah sebuah organisasi geo-politik dan ekonomi yang berasal dari aneka macam negara yang ada dikawasan asia tenggara, yang didirikan di Bangkok pada tanggal 08 Agustus 1967 berdasarkan Deklarasi Bangkok yang dilakukan oleh 5 negara yakni Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand.
Daftar nama negara anggota asean dan pendirinya

Tujuan ASEAN

Adapun tujuan dari dibentuknya organisasi ASEAN ialah antara lain dapat disebutkan satu persatu sebagai berikut :

→ Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
 Untuk meningkatkan kemajuan sosial dan pengembangan kebudayaan negara-negara anggotanya.
 Untuk meningkatkan serta memajukan perdamaian dan stabilitas ditingkat regionalnya.
→ Untuk meningkatkan kesempatan guna membahas perbedaan diantara anggotanya dengan damai.

Prinsip utama ASEAN

Dibawah ini akan disebutkan apa saja yang menjadi prinsip utama didalam pembentukan organisasi ASEAN yakni antara lain sebagai berikut :

 Menghormati kemerdekaan setiap negara, kedaulatan setiap negara, kesamaan setiap negara, integritas wilayah nasional setiap negara dan identitas nasional setiap negara.
 Hak dari setiap negara untuk memimpin kehadiran nasional yang bebas dari campur tangan, subversif atau koersi dari pihak luar.
 Tidak ikut campur apa yang menjadi urusan dalam negeri sesama negara anggota.
 Penyelesaian akan perbedaan maupun perdebatan dengan cara yang damai.
 Menolak penggunaan kekuatan yang mematikan.
 Kerjasama yang efektif antara anggota.

Negara-negara anggota ASEAN

Adapun negara-negara yang tergabung dan menjadi anggota didalam organisasi ASEAN ialah antara lain sebagai berikut :

1. Indonesia (negara pendiri ASEAN).
2. Malaysia (negara pendiri ASEAN).
3. Filipina (negara pendiri ASEAN).
4. Singapura (negara pendiri ASEAN).
5. Thailand (negara pendiri ASEAN).
6. Brunei Darussalam (bergabung pada 7 Januari 1984).
7. Vietnam (bergabung pada 28 Juli 1995).
8. Laos (bergabung pada 23 Juli 1997).
9. Myanmar (bergabung pada 23 Juli 1997).
10. Kamboja (bergabung pada 30 April 1999).

Perluasan keanggotaan ASEAN

Dibawah ini ialah daftar nama negara perluasan keanggotaan ASEAN yang diantaranya yakni dapat disebutkan satu persatu sebagai berikut :

1. Bangladesh.
2. Republik Palau.
3. Papua Nugini (Papua Guinea Baru).
4. Republik China (Taiwan).
5. Republik Demokratik Timor Leste.

Demikian pembahasan mengenai daftar nama negara anggota asean dan pendirinya asean, biar bermanfaat serta mampu menjadi rujukan peran sekolah, kuliah, menambah wawasan dan pengetahuan didalam mempelajari pendiri asean serta anggota asean.

Pengertian Rakyat Dan Penduduk

Pengertian rakyat dan penduduk ialah pokok pembahasan materi pelajaran pendidikan kewarganegaraan (Pkn) yang akan diuraikan pada materi belajar berikut ini. Adapun sub pembahasan mengenai arti rakyat dan arti penduduk yang akan dijelaskan yakni :

1. Definisi rakyat.
2. Definisi penduduk.

Pengertian rakyat

Rakyat ialah bab pokok dari suatu negara maupun pemerintahan, dengan kata lain bahwa rakyat merupakan elemen penting dari suatu pemerintahan yang terdiri dari beberapa orang yang memiliki ideologi yang sama dan menetap (tinggal) didaerah atau pemerintahan yang sama serta memiliki hak dan kewajiban yang sama yakni untuk membela negara apabila diperlukan.
Pengertian Rakyat Dan Penduduk
Pengertian rakyat dan penduduk

Seseorang akan dikatakan sebagai rakyat dari suatu negara apabila telah disahkan oleh negara yang ditempatinya atau ditinggalinya dan sudah memenuhi banyak sekali syarat-syarat yang telah ditetapkan sebagai rakyat atau warga negara.

Adapun elemen dari rakyat adalah terdiri dari antara lain sebagai berikut :
1. Pria.
2. Wanita.
3. Anak-anak.
4. Kakek dan nenek.

Pengertian penduduk

Penduduk ialah orang yang tinggal atau menetap disuatu kawasan atau disuatu wilayah, sehingga akan dikatakan sebagai seorang penduduk yang berhak tinggal pada suatu kawasan atau wilayah apabila, seseorang tersebut sudah memenuhi banyak sekali syarat-syarat dan memiliki surat resmi yang telah ditetapkan.

Didalam ilmu sosiologi, makna penduduk adalah kumpulan insan atau individu yang menempati (tinggal) pada wilayah geografi dan ruang tertentu, misalnya ibarat negara, kota dan kawasan dengan memiliki surat resmi untuk tinggal di wilayah tersebut.

Kesimpulan

Dari kedua arti diatas yakni pengertian rakyat dan pengertian penduduk yang telah disebutkan diatas maka, dapat didefinisikan bahwa seseorang dikatakan sebagai rakyat bila sudah disahkan oleh negara yang ditinggalinya dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh negara tersebut.

Baca juga : Pengertian Warga Negara Dan Masyarakat

Sedangkan seseorang dikatakan sebagai penduduk bila sudah disahkan oleh kawasan atau wilayah yang ditinggalinya tersebut serta memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan pada kawasan atau wilayah tersebut.

Demikian pembahasan mengenai pengertian rakyat dan penduduk, agar bermanfaat dan dapat menjadi tumpuan informasi didalam mengetahui definisi rakyat dan penduduk serta perbedaan rakyat dan penduduk.

Pengertian Warga Negara Dan Masyarakat

Pengertian warga negara dan masyarakat yaitu pokok pembahasan materi pelajaran pendidikan kewarganegaraan (Pkn) yang akan diuraikan pada artikel berikut ini. Adapun sub pembahasan mengenai arti masyarakat dan warga negara yang akan dijelaskan yakni :

1. Definisi warga negara.
2. Definisi masyarakat.

Pengertian warga negara

Warga negara yaitu keanggotaan seseorang didalam satuan politik tertentu (dalam suatu negara) dan memiliki hak untuk berpartisipasi dalam acara politik. Seseorang dikatakan sebagai warga negara kalau sudah disahkan dan diakui oleh negara yang ditinggalinya dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh negara tersebut.
Pengertian Warga Negara Dan Masyarakat
Warga Negara Dan Masyarakat

Contoh seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yaitu merupakan orang yang sudah sah dan diakui oleh undang-undang sebagai salah satu warga negara Republik Indonesia (RI). Seseorang yang telah sah dan diakui tersebut kemudian akan diberi sebuah Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai kartu identitas dirinya.

Adapun pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) tersebut diterbitkan atau dikeluarkan berdasarkan oleh kabupaten atau kota pada suatu provinsi, dimana tempat seseorang tersebut terdaftar sebagai seorang penduduk atau warga.

Pada pembahasan sebelumnya telah dibahas mengenai pengertian penduduk, untuk mengetahui apa itu penduduk, pengertian penduduk dan apa yang membedakan antara penduduk dengan warga negara, rakyat maupun masyarakat, dapat kalian temukan pada link halaman berikut ini.


Pengertian masyarakat

Masyarakat (society) yaitu sekumpulan orang atau sekelompok orang yang membentuk ibarat sebuah sistem, dimana orang-orang tersebut saling berafiliasi atau terjadi komunikasi antara satu dengan yang lainnya dan kemudian membentuk kelompok yang lebih besar.

Kata masyarakat menurut Wikipedia berasal dari bahasa Arab yakni Musyarak. Adapun pada biasanya kata masyarakat sering dimaknai dengan sekelompok orang atau kumpulan orang-orang yang hidup bersama dan teratur oleh sopan santun didalamnya pada suatu wilayah.

Definisi masyarakat lainnya adapula yang menyebutkan bahwa masyarakat yaitu sekelompok orang yang memiliki norma, kebudayaan, peraturan, ketentuan dan hidup bersama di tempat tertentu dalam waktu yang cukup lama.


Demikian pembahasan singkat mengenai pengertian warga negara dan masyarakat, biar bermanfaat dan dapat menjadi rujukan info berguru didalam mengetahui definisi warga negara dan masyarakat serta perbedaan masyarakat dan warga negara.

#2 Cara Memperoleh Kewarganegaraan Seseorang

#2 Cara memperoleh kewarganegaraan seseorang yaitu pokok pembahasan materi pelajaran pendidikan kewarganegaraan (Pkn) yang akan diuraikan pada materi belajar berikut ini. Adapun sub pembahasan mengenai bagaimana cara memperoleh status kewarganegaraan seseorang yang akan dijelaskan yakni :

1. Cara memperoleh kewarganegaraan menurut asal kelahiran.
2. Definisi ius solis.
3. Definisi Ius sanguinis.
4. Cara memperoleh kewarganegaraan berdasarkan naturalisasi.
5. 2 macam naturalisasi dan syarat-syaratnya.

Bagaimana cara memperoleh status kewarganegaraan ?

Dibawah ini terdapat dua cara seseorang dalam memperoleh atau menerima status kewarganegaraan, adapun dua cara tersebut yaitu antara lain dapat dijelaskan sebagai berikut :
#2 Cara Memperoleh Kewarganegaraan Seseorang
Cara Memperoleh Status Kewarganegaraan

1. Menurut asal kelahiran

Cara memperoleh kewarganegaraan menurut asal kelahiran dibagi menjadi2 bab yaitu menurut daerah kelahiran (Ius Solis) dan menurut keturunan (Ius Sanguinis). Dibawah ini akan dijelaskan definisi ius solis dan definisi ius sanguinis sebagai berikut.

Pengertian ius solis

Arti ius solis yaitu suatu penentuan status kewarganegaraan pada seseorang yang berdasarkan dari daerah dimana seseorang tersebut dilahirkan (lahir). Contoh ius solis adalah seseorang yang dilahirkan dinegara Mesir, maka seseorang tersebut akan menjadi warga negara Mesir, meskipun kedua orang bau tanah seseorang tersebut yaitu warga negara Indonesia. Adapun negara yang menganut asas ius solis adalah menyerupai Amerika, Inggris dan Mesir.

Pengertian ius sanguinis

Arti ius sanguinis yaitu suatu penentuan status kewarganegaraan pada seseorang yang berdasarkan dari keturunan dari negara mana seseorang tersebut berasal. Contoh ius sanguinis adalah seseorang yang dilahirkan dinegara Mesir dan ternyata kedua orang bau tanah seseorang tersebut berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, maka seseorang tersebut akan tetap menjadi warga negara dari Republik Rakyat Tiongkok. Adapun negara yang menganut asas ius sanguinis adalah menyerupai negara Republik Rakyat Tiongkok.

2. Berdasarkan naturalisasi

Pengertian naturalisasi adalah suatu perbuatan hukum yang mampu mengakibatkan seseorang menerima status kewarganegaraan. Adapun contoh naturalisasi yaitu seseorang yang menerima status kewarganegaraan yang diakibatkan oleh beberapa hal, misalnya menyerupai berikut :

1. Akibat dari pernikahan.
2. Akibat dari mengajukan permohonan.
3. Akibat dari memilih atau menolak status kewarganegaraan.

Macam-macam naturalisasi

Dibawah ini akan dijelaskan pembagian naturalisasi di negara Indonesia, yang dibagi menjadi dua macam yaitu naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa. Adapun pengertian dan syarat naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa adalah antara lain sebagai berikut :

→ Naturalisasi biasa

Berikut ini merupakan syarat-syarat dalam naturalisasi biasa yaitu menyerupai :
1. Berusia 21 tahun.
2. Lahir diwilayah Republik Indonesia dan bertempat tinggal minimal 5 tahun berturut dan atau 10 tahun tidak berturut-turut.
3. Jika seseorang tersebut laki-laki yang telah kawin, maka seseorang tersebut perlu untuk menerima persetujuan istrinya.
4. Bisa ber-bahasa Indonesia.
5. Sehat jasmani maupun rohani.
6. Memiliki mata pencarian (pekerjaan) yang tetap.
7. Tidak memiliki kewarganegaraan lainnya.

  Naturalisasi istimewa

Pengertian naturalisasi istimewa adalah suatu status kewarganegaraan yang diberikan kepada seseorang yang bukan warga negara (warga asing) yang sudah berjasa kepada negara Republik Indonesia (RI) berdasarkan dengan pernyataan oleh dirinya sendiri (permohonan) untuk menjadi bab dari warga negara indonesia (WNI).


Demikian pembahasan singkat mengenai #2 cara memperoleh kewarganegaraan seseorang, biar bermanfaat dan dapat menjadi tumpuan berita bahan berguru didalam mengetahui bagaimana cara menerima kewarganegaraan seseorang serta perbedaan ius solis, ius sanguinis dan naturalisasi.